Muslimah bolehkah Menyembelih Hewan Qurban?

Dalam Fiqh Sunnah (III/324-325) Sayyid Sabiq menyatakan disunnahkan bagi orang yang bisa menyembelih untuk menyembelih sendiri hewan kurbannya. Jika tidak bisa menyembelih maka hendaknya ia menyaksikan dan menghadiri (penyembelihan)nya.

Ustadz Alimin Mukhtar menambahkan mayoritas ulama’ dari empat madzhab juga membolehkan wanita menyembelih hewan qurban, meskipun di sana masih ada laki-laki yang mampu. Daging sembelihannya halal dan tindakan itu tidak makruh. Teks fatwanya bisa diperiksa dalam karya-karya induk madzahib arba’ah
Imam Bukhari juga menyitir secara mu’allaq dalam Shahih-nya (VII/101), dan ditelusuri sanad aslinya oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Taghliqut Ta’liq (V/11) bahwa Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu menyuruh anak-anak perempuannya untuk menyembelih sendiri hewan qurban mereka.

Di dalam kitab fiqih ada keterangan yang menyatakan bahwa seorang perempuan memiliki hak yang sama dalam hal penyembelihan. Seorang perempuan dibenarkan memotong ataupun menyembelih ayam, begitu pula diperbolehkannya menyembelih kambing ataupun kerbau, jika mampu. Namun hak itu diutamakan kepada lelaki terlebih dahulu. Karena masalah penyembelihan biasanya membutuhkan tenaga ekstra. Dalam kitab I’anatut Thalibin diterangkan: 

والحاصل أولى الناس بالذبح الرجل العاقل المسلم ثم المرأة العاقلة المسلمة ثم الصابي المسلم المميز ثم الكتابي ثم الكتابية …

Lebih utama untuk memotong adalah muslim yang berakal, kemudian muslimah yang berakal, kemudian anak-anak muslim yang sudah mumayyiz dan baligh, kemudian kafir kitabi (laki-laki), kafirah kitabiyah(perempuan)….  Demikianlah pada dasarnya tidak ada pelarangan tentang penyembelihan. Akan tetapi ada jenjangnya. Selama ada lelaki muslim maka hendaknya dialah yang menyembelih bukan muslimah. Walaupun tidak ada larangan untuk muslimah. Maka ketika seorang muslimah melakukan penyembelihan sementara ada di sana seorang muslim. Itu namanya khilaful aula menyalahi keutamaan.

Di dalam kitab fiqih ada keterangan yang menyatakan bahwa seorang perempuan memiliki hak yang sama dalam hal penyembelihan. Seorang perempuan dibenarkan memotong ataupun menyembelih ayam, begitu pula diperbolehkannya menyembelih kambing ataupun kerbau, jika mampu. Namun hak itu diutamakan kepada lelaki terlebih dahulu. Karena masalah penyembelihan biasanya membutuhkan tenaga ekstra. Dalam kitab I’anatut Thalibin diterangkan:

 

والحاصل أولى الناس بالذبح الرجل العاقل المسلم ثم المرأة العاقلة المسلمة ثم الصابي المسلم المميز ثم الكتابي ثم الكتابية

Jadi keutamaan untuk memotong adalah muslim yang berakal, kemudian muslimah yang berakal, kemudian anak-anak muslim yang sudah mumayyiz dan baligh, kemudian kafir kitabi (laki-laki), kafirah kitabiyah(perempuan)….  Demikianlah pada dasarnya tidak ada pelarangan tentang penyembelihan. Akan tetapi ada jenjangnya. Selama ada lelaki muslim maka hendaknya dialah yang menyembelih bukan muslimah. Walaupun tidak ada larangan untuk muslimah. Maka ketika seorang muslimah melakukan penyembelihan sementara ada di sana seorang muslim. Itu namanya khilaful aula menyalahi keutamaa.

Hampir semua penyembelih hewan dilakukan oleh laki-laki. Perempuan umumnya hanya diberi tugas untuk memasak daging hewan yang sudah disembelih. Dalam Islam, sebenarnya bagaimana hukum perempuan menyembelih hewan, apakah dianjurkan atau tidak?.

Sementara itu, berqurban adalah praktik secara tersirat memperlihatkan sebuah pengorbanan sebagai ikrar pengabdian kepada-Nya. Sedangkan secara syariat, kurban itu diwujudkan dalam bentuk penyembelihan hewan yang dagingnya dibagikan kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya.

Secara syariat perempuan itu boleh menyembelih tetapi jangan. Kenapa nanti “dikhawatirkan konsentrasi bapak-bapak yang membantu hilang apa lagi perempuannya cantik,” kata Nunang.

Menurutnya, jika masih ada laki-laki, maka lebih diutamakan penyembelih dilakukan oleh laki-laki. Hal ini karena kadang saat menyembelih hewan dibutuhkan tenaga ekstra dan laki-laki secara fisik lebih kuat dibanding perempuan.”Jadi buat ibu-ibu duduk saja nanti bagian iris iris daging yah,” ucapnya.

Sementara itu, berqurban adalah praktik secara tersirat memperlihatkan sebuah pengorbanan sebagai ikrar pengabdian kepada-Nya. Sedangkan secara syariat, kurban itu diwujudkan dalam bentuk penyembelihan hewan yang dagingnya dibagikan kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya.

Sumber: https://islam.nu.or.id/syariah/perempuan-boleh-menyembelih-hewan-w9euH
https://www.krjogja.com/berita-lokal/read/400413/perempuan-dilarang-jadi-jagal-hewan-kurban-ini-alasannya
https://arrohmah.co.id/bolehnya-wanita-menyembelih-hewan-qurban/#:~:text=Menurut%20ustadz%20Alimin%20Mukhtar%2C%20penyembelihan,untuk%20menyembelih%20sendiri%20hewan%20kurbannya

Leave a comment

Blog at WordPress.com.

Up ↑